Kegiatan Pembelajaran dan Layanan Akademik kembali Luring
Sejak melonjaknya kasus pandemi COVID-19 hingga berujung pada penetapan zona merah di Kota Ternate, segala kegiatan masyarakat dibatasi oleh pemerintah daerah. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Rektor Universitas Khairun βProf. Dr. Husen Alting, M.H.β, mengeluarkan surat edaran pemberlakuan WFH untuk semua civitas akademika dalam lingkup universitas yakni dosen, tenaga nonkependidikan maupun mahasiswa. Penetapan pemberlakuan kebijakan ini tentunya akan ditinjau dan dicabut sewaktu-waktu sesuai dengan status zona dan situasi COVID-19 yang ada di tengah masyarakat. Kemaren, tertanggal 19 Agustus 2021, Rektor kembali mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pencabutan surat edaran lama dengan nomor 1546/UN44/HM.09/2021 terlait pemberlakuan WFH. Dengan adanya surat ini, maka mulai tanggal 20 Agustus 2021 kegiatan layanan akademik mulai aktif kembali tentunyaΒ dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker.